Keenan Nasution Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano Terkait Royalti Hak Cipta: Saya Gak Suka Caranya!
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:32 WIB
Sumber :
- IG @vidialdiano
Dari kasus tersebut, Piyu menegaskan bahwa pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Jadi ketika seseorang pelaku pertunjukkan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, maka mereka harus mendapat izin, harus mendapat lisensi,” kata Piyu.
Namun sayangnya, selama 10 tahun belakangan ini aturan tersebut sering diabaikan. Padahal Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 sudah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun dari awal tercetusnya UU Cipta No.28 Tahun 2014 tidak pernah dilakukan. Jadi sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” kata dia.
Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti
Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
VoxPop.co.id
26 Juni 2026
