Noverizky Sebut Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak, Rumah dan Harta Akan Dilelang

Rea Wiradinata
Sumber :
  • IG @re_wiradinata

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini tercantum dalam putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.

img_title Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, status pailit Rea Wiradinata telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menunjuk dua kurator, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses kepailitan serta mengundang para kreditor guna menggelar rapat terkait penyelesaian aset. Scroll lebih lanjut ya.

Tidak terima dengan keputusan pailit tersebut, Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025. Namun, upayanya kandas setelah MA menolak permohonan tersebut, yang semakin memperkuat keputusan kepailitannya.

img_title Bukukan Kinerja Positif, Aset bank bjb Tembus Rp 228,2 Triliun dan Laba Tumbuh 58,8 %

Salah satu debitur utama, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengaku bersyukur atas keputusan MA yang menolak kasasi Rea. 

img_title Perkuat Pengamanan Aset Strategis Negara, PTPN III dan Baharkam Polri Jalin Sinergi

"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ini adalah perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Alhamdulillah," ujar Noverizky dalam keterangan tertulis kepada media, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Noverizky menyebut bahwa dengan keputusan ini, Rea dipastikan akan kehilangan aset-asetnya, termasuk rumah pribadi yang selama ini masih dikuasainya. 

"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan konsekuensi dari perbuatannya. Dia akan kehilangan rumah dan aset-asetnya," imbuhnya.

Noverizky

Photo :
  • dok pri

Menurut Noverizky, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa kasasi yang diajukan Rea akan ditolak oleh MA. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait kasus pinjam-meminjam uang yang menyeret Rea ke dalam status pailit. Bukti tersebut sebelumnya juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selama ini saya hanya mengikuti proses hukum karena saya yakin kebenaran ada di pihak saya. Rea sering mengelak dan merasa di atas angin, tetapi pada akhirnya hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Noverizky.

Ia juga menilai bahwa putusan MA ini menjadi tamparan berat bagi Rea, yang selama ini diduga telah memutarbalikkan fakta terkait persoalan finansial dengan dirinya serta sejumlah debitur lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut