Sampai Meninggal Mat Solar Belum Terima Uang Ganti Rugi Tanah Miliknya yang Digunakan untuk Bangun Tol

Rieke Diah Pitaloka (kanan) ketika menjenguk Mat Solar (kiri) beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Instagram Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, VoxPop – Kabar duka datang dari dunia hiburan tanah air. Mat Solar atau yang dikenal publik dengan Bang Juri dari Bajaj Bajuri meninggal dunia pada Senin malam 17 Maret 2025 di RS Pondok Indah. 

img_title Pesan Terakhir Mat Solar Sebelum Meninggal Dunia

Sebelum meninggal dunia Mat Solar diketahui sempat mengalami beberapa masalah kesehatan. Mat Solar diketahui mengalami stroke sejak tahun 2017. Aktor senior yang memiliki nama asli Nasrullah itu terhitung tiga kali mengalami stroke. Penyakit tersebut membuat Mat Solar kesulitan berjalan dan bicara. Selain stroke, Mat Solar juga memiliki riwayat penyakit diabetes yang membuat penglihatannya terganggu.

Sebelum meninggal dunia, sang sahabat Rieke Diah Pitaloka yang juga anggota komisi VI DPR RI diketahui sempat mengungkap bahwa dirinya tengah memperjuangkan pembayaran tanah milik Mat Solar.

img_title Puisi Perpisahan Rieke Diah Pitaloka Buat Mat Solar: Persahabatan Tak Kenal Mati

Dalam unggahan Rieke Diah Pitaloka atau dikenal publik Oneng, Mat Solat belum mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah seluas 1.313 meter persegi hingga saat ini yang digunakan untuk pembangunan Tol Serpon-Cinere di tahun 2019. 

"Surat Buat Bang Juri. Pembayaran tanah abang (1.313 m2) yang dipakai negara buat Tol Serpong Cinere, masa dari tahun 2019 ngga beres-beres. Di rapat Komisi VI DPR RI sama Dirut PT Jasa Marga, Subakti Sukur, Oneng tagih utang negara ke Abang. Oneng bilang, kalau ngga ada penetapan konsinyasi (PT.Cinere Serpong Jaya anak perusahaan Jasa Marga dan Kementerian PU) di 16 Desember 2019, kagak bakalan kejadian kaya gini," tulis Oneng di akun instagram miliknya.

img_title Terpopuler: Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf, Anak Mat Solar Ungkap Penyesalan

Diungkap Oneng sapaanya dia dan sang putra Idham terus melakukan usaha untuk mendapatkan hak ganti rugi tanah tersebut. Terlebih lagi pihak Mat Solar yang memiliki akta jual beli tanah yang jelas. 

"Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp.3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan. Oneng sama Idham (anak Bang Juri) udah cek kronologis dan dokumen. Kan dari Juni 2019 sudah ada Akta Jual Beli, jadi alas hak jelas. Ada kwetansi jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa dari ahli waris Pak Haji. Ngapain surat keputusan PN, Desember 2019, masih seperti itu," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut