Atalarik Syah Rela Serahkan Mobil Demi Selamatkan Rumah dari Eksekusi
- Instagram @ariksyach
"Jadi kesanggupan dia bayar Rp300 juta dulu, habis itu dia termin selama beberapa bulan, tiga bulan," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Atalarik mengungkap bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.300 meter persegi dari PT Sabta pada tahun 2000. Ia juga menyebut telah mengurus sejumlah dokumen, termasuk sertifikat dan AJB, meskipun tanpa melibatkan notaris.
"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkap Atalarik.
Namun, salah satu dokumen penting berupa surat pelepasan hak dinyatakan hilang. Proses pengurusan yang hanya melibatkan kelurahan dan kecamatan akhirnya menjadi celah yang berujung pada sengketa.
Persoalan hukum ini memuncak pada tahun 2015 saat Dede Tasno mengajukan gugatan kepada Atalarik, PT Sabta, serta beberapa pihak lainnya. Atalarik mengaku tak mengenal penggugat, namun Dede mengklaim telah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan tanah tersebut.
