Beranda
img_title

Dwiarso Budi Santiarto

birokrat
14 Maret 1962
s/d
Sekarang
img_title img_title
Kuliah di Fakultas Hukum Universiras Airlangga mendorong Dwiarso Budi Santiarto menjadi hakim. Namanya makin populer saat ia menjadi algojo penista agama Ahok.

Dwiarso Budi Santiarto lahir di Surabaya, 14 Maret 1962. Masa kecilnya, ia habiskan bersama keluarga di kota kelahirannya. Lulus sekolah menengah, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur.

Mendapat gelar sarjana hukum, ia menjadi pegawai negeri di lembaga yudikatif. Perlahan kariernya mulai terlihat. Ia tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung. Setalah itu, Dwiarso menjadi hakim.

Ia mendapatkan tugas langsung menjadi ketua pengadilan negeri di beberapa kota di wilayah Indonesia. Mulai Depok hingga Semarang. Dalam menjalani tugasnya, ia dijuluki orang yang tegas dan berani.

Keberaniannya dalam memutuskan perkara besar terlihat saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2014. Ia berani memutuskan perkara yang melibatkan orang-orang ternama di daerah.

Kasus korupsi Bupati Karang Anyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, salah satu yang ditanganinya pada 2014. Dwiarso memvonis Rina dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rina terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setahun kemudian, kasus Gubernur Jawa Tengah tak luput dari palu godamnya. Dwiarso memberikan vonis kekalahan Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar yang terletak di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada tahun 2015.

Sikap keberaniannya kembali diuji saat ia mengadili sesama koleganya. Dwiarso berani memvonis 5 tahun penjara kepada Asmadinata, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, karena terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Di tengah kepadatan tugasnya sebagai hakim, Dwiarso tidak melupakan akan pendidikannya untuk menunjang kapabilitas profesi dan kariernya. Ia menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum, Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia pun berhasil menggondol gelar Magister Hukum.

Seiring banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan, ia pun menambah kemampuan hakim dalam hukum perdata dan pidana. Per Agustus 2016, Dwiarso menjadi salah satu hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi Tipikor, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namanya kembali dipertaruhkan saat ia menangani kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di akhir 2016. Ahok saat itu sebagai gubernur DKI Jakarta. Perkara ini makin "panas" karena dalam waktu bersamaan Ahok juga sedang menjalani sebagai salah satu peserta kandidat dalam Pilkada DKI.

Belum lagi gelombang aksi besar-besaran yang menuntut Ahok ditahan dan kelompok pendukung Ahok yang meminta dibebaskan. Kasus Ahok memang telah membetot perhatian rakyat Indonesia. Dalam situasi seperti itulah, nyali Dwiarso selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut keputusannya yang objektif dalam menegakkan keadilan.

Pada 9 Mei 2017, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso memutuskan Ahok bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara karena tebukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama. Nama Dwiarso pun makin populer seantero pelosok Indonesia. (AC/DN)

KELUARGA
Istri                : Yanti, SH. MH
Anak             : Rio dan Anya

PENDIDIKAN
SI, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
S2, Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada

KARIER
Pegawai Mahkamah Agung
Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Depok (2011-2014)
Ketua Pengadilan Negeri Semarang (2014-2016)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2016-Sekarang)
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta 


Berita Terkait
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Digelar Kamis Pekan Depan

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Digelar Kamis Pekan Depan

Nasional

29 Juli 2026
Tinjau Langsung ke Bekasi, PN Jakpus Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman

Tinjau Langsung ke Bekasi, PN Jakpus Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman

Nasional

28 Juli 2026
Dokter Tifa Menang Eksepsi, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Tudingan Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Menang Eksepsi, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional

23 Juli 2026
Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Pekan Depan

Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Pekan Depan

Metro

22 Juli 2026
Respons Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo yang Kandas, Polisi: Hakim Nilai Sebagai Upaya Menunda-nunda

Respons Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo yang Kandas, Polisi: Hakim Nilai Sebagai Upaya Menunda-nunda

Metro

20 Juli 2026
Padahal Masih Menaruh Harapan, Ruben Onsu Heran Kenapa Kepribadian Sarwendah Berubah

Padahal Masih Menaruh Harapan, Ruben Onsu Heran Kenapa Kepribadian Sarwendah Berubah

Showbiz

19 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Kortastipidkor Polri Digugat Praperadilan

Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Kortastipidkor Polri Digugat Praperadilan

Nasional

17 Juli 2026
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Nasional

15 Juli 2026
Mengejutkan! Hakim Batalkan Status Tersangka Piche Kota, Penahanan Juga Dinyatakan Tak Sah

Mengejutkan! Hakim Batalkan Status Tersangka Piche Kota, Penahanan Juga Dinyatakan Tak Sah

Nasional

15 Juli 2026
Ruben Onsu Bisa Menang Hak Asuh Anak? 3 Pengacara Ini Bongkar Fakta Mengejutkan

Ruben Onsu Bisa Menang Hak Asuh Anak? 3 Pengacara Ini Bongkar Fakta Mengejutkan

Showbiz

15 Juli 2026
Roy Suryo Soal Praperadilan Kasus Ijazah Palsu: Bukan Tindakan Khianati Rakyat, Jangan sampai Mati Konyol

Roy Suryo Soal Praperadilan Kasus Ijazah Palsu: Bukan Tindakan Khianati Rakyat, Jangan sampai Mati Konyol

Nasional

13 Juli 2026
Polisi Tegaskan Kasus Roy Suryo Tetap Lanjut ke Kejaksaan Meski Praperadilan Menang Sebagian, Ini Alasannya

Polisi Tegaskan Kasus Roy Suryo Tetap Lanjut ke Kejaksaan Meski Praperadilan Menang Sebagian, Ini Alasannya

Nasional

8 Juli 2026
Alasan Polda Metro Kalah di Praperadilan Roy Suryo Terkuak, Penggeledahan Dinilai Sewenang-wenang

Alasan Polda Metro Kalah di Praperadilan Roy Suryo Terkuak, Penggeledahan Dinilai Sewenang-wenang

Nasional

7 Juli 2026
Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah

Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah

Nasional

7 Juli 2026
Breaking News: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Breaking News: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Nasional

7 Juli 2026
Roy Suryo Tak Langsung Gugat Status Tersangka, Ternyata Ini Alasan Ajukan Praperadilan Lagi

Roy Suryo Tak Langsung Gugat Status Tersangka, Ternyata Ini Alasan Ajukan Praperadilan Lagi

Metro

5 Juli 2026
Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir di Sidang, Tunjukkan Ijazah Asli

Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir di Sidang, Tunjukkan Ijazah Asli

Nasional

2 Juli 2026
PN Jaktim Izinkan Media Siaran Langsung Sidang Perdana dr Tifa Hari Ini, tapi Kalau Sudah Tahap Pembuktian Tak Boleh

PN Jaktim Izinkan Media Siaran Langsung Sidang Perdana dr Tifa Hari Ini, tapi Kalau Sudah Tahap Pembuktian Tak Boleh

Nasional

2 Juli 2026
Ada Sidang Perdana dr Tifa, Parkir Buat Pengunjung di PN Jaktim Ditutup

Ada Sidang Perdana dr Tifa, Parkir Buat Pengunjung di PN Jaktim Ditutup

Nasional

2 Juli 2026
3 Poin Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Singgung Dugaan Eksploitasi Anak

3 Poin Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Singgung Dugaan Eksploitasi Anak

Showbiz

2 Juli 2026
Share :