Kementerian ATR/BPN Jalankan Reforma Agraria demi Wujudkan Kemakmuran

Dok. Foto oleh Kementerian ATR/BPN.
Sumber :

VoxPop – Reforma Agraria, salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

img_title Reforma Agraria Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hak Atas Tanah ke Warga HSS Kalsel

Program tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Bermitra dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), program ini didorong agar seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

“Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional. Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

img_title Audiensi dengan DPR, KPA Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Reforma Agraria

Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember di Java Hotel Lotus, Sabtu (02/07/2022). 

Arif Wibowo mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

img_title Efisiensi Hingga 31 Persen, Menteri ATR Nusron Wahid Bilang Sisa Anggarannya Rp 4,4 Triliun

Saat ini, pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. 

“Itulah mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu keniscayaan," tegasnya. 

Menurut Arif Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis, kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.

“Kementerian ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada rel peraturan perundang-undangan," papar Arif Wibowo. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Stanley mengungkapkan bahwa sebanyak 12 juta bidang tanah di Provinsi Jawa Timur telah terdaftar melalui program PTSL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut