BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik Terhadap World Trans

Angkasa Pura Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan World Trans
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui Arbiter Tunggal telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap PT World Trans. Dalam keputusan tersebut, PT World Trans diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PT Angkasa Pura Logistik.

img_title Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman, Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 47043/VII/ARB-BANI/2024 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Desember 2024. PT Angkasa Pura Logistik bertindak sebagai pemohon, sedangkan PT World Trans sebagai termohon.

Ahmad Fatoni, kuasa hukum PT Angkasa Pura Logistik dari AFP Law Firm, mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang memenangkan kliennya secara penuh.

img_title Iran Tegas Tolak Tuntutan Liga Arab Soal Ganti Rugi Perang, Singgung Sikap Sepihak Negara Anggota

"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan seluruhnya. Arbiter menyatakan termohon melakukan wanprestasi dan memerintahkan PT World Trans untuk membayar ganti kerugian," ujar Ahmad Fatoni dalam keterangan resminya kepada VoxPop Jumat, 20 Desember 2024.

img_title Negara-negara Arab Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Buntut Penutupan Selat Hormuz

Ahmad Fatoni menambahkan, kemenangan ini menambah deretan prestasi AFP Law Firm, khususnya dalam mewakili PT Angkasa Pura Logistik. 

"Ini menjadi kebanggaan bagi kami karena membantu menciptakan peluang bagi negara melalui mekanisme arbitrase. PT Angkasa Pura Logistik sebagai anak usaha BUMN berkontribusi pada pendapatan negara, terutama jika PT World Trans melaksanakan putusan dengan membayarkan ganti rugi,” kata dia.

Fatoni juga mengapresiasi kerja sama tim legal PT Angkasa Pura Logistik yang turut mendukung proses hukum. Ia menyebut Agyl Chandra Kusuma Feryne, selaku Division Head, sebagai sosok yang aktif memberikan data penting untuk memperkuat bukti di persidangan.

Dalam pertimbangannya, Arbiter menilai bahwa PT World Trans tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban kepada PT Angkasa Pura Logistik, mengingat seluruh perjanjian telah tercatat dalam Berita Acara.

Namun, PT World Trans, baik pihak utama maupun kuasa hukumnya, tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun telah dipanggil secara sah oleh BANI.

Viral pengemudi Toyota Calya ngamuk di kawasan Sunter

Pengemudi Calya Ngamuk Rusak Mini Cooper Tawarkan Ganti Rugi Rp50 Juta, Respons Korban Bikin Kaget

Upaya damai yang dilakukan pengemudi Toyota Calya berinisial GVK usai mengamuk dan merusak sebuah MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakut, ternyata belum membuahkan hasil.

img_title
VoxPop.co.id
11 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut