Catat, Tahapan dan Persyaratan Bakal Calon Pengganti Wiranto di PBSI

PP PBSI pimpinan Wiranto saat diresmikan KONI
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Nurhendra

VoxPop – Tim Penjaringan bakal calon ketua umum Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) masa bakti 2020-2024 sudah mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang akan dilangsungkan 5-6 November 2020 mendatang.

img_title Jenazah Wapres ke-6 Try Sutrisno Disalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Baca juga: Parah, Momen Pebulutangkis Cantik Kanada Terkapar Dibantai Nozomi

img_title Wiranto Kenang Mendiang Try Sutrisno: Beliau Negarawan yang Paripurna

Dipimpin oleh Edi Sukarno, Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut:

1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media

img_title Jonatan Christie Ungkap Insiden Tak Fair Play di India Open 2026, Tetap Menang dan Bicara Apa Adanya

2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum

3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.

4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi dilansir dari badmintonindonesia.org, Kamis 22 Oktober 2020.

Edi menjelaskan, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI

2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.

4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut