Enggartiasto Lukita
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VoxPop.co.id – Enggartiasto Lukita lahir di Cirebon, 12 Oktober 1951. Ia menikah dengan Dra. Peggy Lukita dan dikarunia dua orang anak. Sejak kecil, Enggar, biasa ia dipanggil, menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya.Menginjak masa kuliah, ia pindah ke Bandung karena kuliah di IKIP Bandung.
Sejak usia muda, Enggartiasto Lukita sudah aktif di berbagai organisasi sehingga kemampuan dalam hubungan antar manusia pun sudah tidak diragukan lagi. Ia pernah aktif sebagai Badan Pengawas Yayasan Pendidikan Kristen Ora et Labora dan Peserta Lokakarya Persuasi yang diselenggarakan Perhimpunan Manajemen Personalia Indonesia (PMPI).
Setelah lulus kuliah, Enggar terjun ke dunia properti. Ia mengawali karier di PT. Bangun Tjipta Sarana sebagai Staf Asisten Direktur Utama pada tahun 1977. Lalu kemudian, kariernya meningkat menjadi Kepala Bagian Personalia di perusahaan yang sama pada tahun 1979. Bahkan ia pernah menjadi Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI).
Di tahun yang sama pula, Enggar mulai meniti karier di jalur politik bersama partai Golongan Karya. Kariernya di partai pohon beringin ini terbilang cemerlang. Seiring berjalannya waktu, berbagai posisi telah ia cicipi. Mulai dari anggota Dewan Penasihat Golkar periode 1992 1997 dan Wakil Bendahara Umum DPP Golkar periode 1998 2004 hingga jadi anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar pada periode 1997, 1999, 2004, dan 2009. Bisa dikatakan, namanya mulai dikenal luas setelah Enggar sukses menjadi Anggota DPR-RI Fraksi Golkar.
Namun, pada tahun 2013 Enggar memutuskan untuk bergabung dengan partai baru Nasional Demokrat (Nasdem). Di partai tersebut, suami dari Dra. Peggy Lukita ini diberi kepercayaan sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri. Selanjutnya, di tahun berikutnya ia kembali menjadi anggota DPR-RI dengan mewakili NasDem periode 2014-2019.
Sebagai politikus dengan pengalaman di bidang properti, Enggariasto Lukita terbilang kritis terhadap kebijakan pemerintah tentang perumahan. Ia pernah menyoriti belum jelasnya deregulasi mengenai aturan kepemilikan properti oleh orang asing di tanah air. Baginya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada keinginan pemerintah dan DPR untuk mengamandemen UU No. 5 Tahun 1960 menyangkut Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
