Viral, Pasutri Pengamen Badut Hasilkan Rp500 Ribu Dalam 2 Jam, Dipakai untuk Nginep di Hotel
Senin, 17 Juli 2023 - 17:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kini pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga
"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.
Satpol PP Segel Videotron di Padel Club Six Nine Terkait Penebangan 10 Pohon Ilegal
Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu 5 Agustus 2026.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
