Tanggapi Kisruh Donasi Agus Salim dan Novi, Mensos Gus Ipul: Penggunaan Dana Donasi Harus Dipertanggungjawabkan
- Antara dan Youtube Denny Sumargo
Dalam uang donasi itu, terkumpul Rp1,5 miliar, akan tetapi melalui podcast Denny Sumargo pada tanggal 24 September 2024. Pengumpulan dana yang sejatinya untuk pengobatan mata tetapi Novi menemukan kejanggalan pada mutasi rekening Agus.
Novi menilai Agus menyalahgunakan uang donasi tersebut yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan mentransfer ke rekening kerabat tanpa pemberitahuan oleh Novi.
Sehingga Novi merasa ada yang ditutup-tutupi sehingga meminta agar uang donasi dikelola yayasan guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya.
Namun merasa nama baik Agus Salim tercemar, ia bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas kemudian melaporkan Novi ke polisi.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.
