5 Fakta Tragis Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Batam yang Menggemparkan Publik
- vstory
4. Bukti Kekerasan: Luka Berat dan Barang-Bukti Menyedihkan
Kondisi Intan saat ini sangat memprihatinkan. Ia tengah menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth, Batam, dengan luka berat di kepala, lengan, kaki, dan tubuh. Luka-luka itu adalah hasil dari penganiayaan brutal yang dilakukan dalam kurun waktu lama.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, di antaranya:
- Raket nyamuk listrik
- Ember plastik oranye
- Serokan sampah biru
- Kursi lipat plastik
- Buku catatan “kesalahan” korban
Barang-barang sederhana ini berubah menjadi alat penyiksaan dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat kerja yang aman.
5. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara, Tapi Korban Kehilangan Tahun-tahun Berharga
Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, penyidik akhirnya menetapkan R dan M sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Namun, di balik ancaman hukuman tersebut, yang tak bisa dihapus adalah tahun-tahun berharga yang hilang dari hidup Intan. Luka fisik bisa saja sembuh, tapi trauma dan penderitaan psikologis akibat perlakuan keji ini akan membekas sepanjang hidupnya.
