Asal Usul Pidana Tambahan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Sembilan Anak

M Aris, terpidana hukuman kebiri kimia menolak dieksekusi.
Sumber :
  • tvOne

VoxPop – Hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh Pengadilan Mojokerto, Jawa Timur, terhadap M. Aris (20) terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak, menjadi sejarah bagi hukum di Indonesia.

img_title Kabar Terbaru Mahasiswa PNJ yang Kepergok Ciuman Sesama Jenis, Terancam DO!

Kebiri kimia ini memicu polemik. Sejumlah ahli memperbincangkan polemik hukuman ini dalam program Kabar Petang tvOne. Sementara itu, Kejari Mojokerto menyampaikan, akan segera melaksanakan eksekusi putusan kebiri tersebut.

Menurut Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, saat ini, dia lebih dulu mengeksekusi pidana badan bagi terpidana dengan melakukan penahanan di ruang isolasi. M. Aris dijatuhkan hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

img_title Kabar Terbaru Kasus Selebgram Brunei Aniaya WNA di Blok M hingga Tewas, Berujung Hukuman Berat!

Rudy telah memerintahkan kepala seksi tidak pidana umum untuk membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Karena itu, Rudy menolak kalau Kejaksaan dianggap kesulitan melakukan eksekusi, karena hingga kini belum mencari rumah sakit untuk menerapkan hukuman tersebut.

img_title Mengapa Peradilan Militer Dianggap Keras? Antara Disiplin Absolut dan Logika Perang

Sementara itu, M. Aris, menolak bila harus dihukum kendiri kimia. Dia lebih memilik dihukum mati dalam kasusnya.

Lebih lengkap mengenai permasalah ini, pembaca setia VoxPop dapat melihat dialog dengan sejumlah narasumber ahli dalam video di bawah ini.

>

Lebih mendalam, masalah ini juga akan dibahas secara mendalam pada program Indonesia Lawyers Club yang tayang malam ini pukul 20.00 WIB, Selasa 27 Agustus 2019. Tema ILC malam ini, "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".

Talkshow ini dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi tvOne, Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.(asp)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman: Hukuman Paling Berat untuk Taufik Hidayat Bisa Berikan Efek Jera

Habiburokhman menjelaskan hukuman paling berat kepada Taufik Hidayat harus diterapkan karena bisa memberikan efek jera dan peringatan bagi seluruh masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut