Modus Manipulasi Korupsi Walkot Madiun, Gratifikasi Berkedok CSR
VoxPop - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gatifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Untuk lebih lanjut Asep menjelaskan ada dua klaster dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
