Perkiraan THR Pekerja Tiap Sektor

img_title
Perkiraan thr
Sumber :

VoxPop – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Besaran THR karyawan swasta umumnya ditentukan berdasarkan upah atau gaji bulanan. Karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji 1 bulan.
 
Kemudian untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus: lama masa kerja (bulan) dibagi 12, lantas dikalikan nilai gajinya 1 bulan.

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut