Perlindungan Hukum terhadap Pelajar Korban Bullying dalam Dunia Pendidikan
- vstory
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Korban Tindakan Perundungan (Bulliying)
Menurut Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk pula anak dalam kandungan. Selanjutnya anak sebagai korban menurut Pasal 1 angka 4 UU SPPA, merupakan “anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.”
Pelindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Berdasarkan konsep parents patriae menurut Rochaeti (2008), negara memberikan perhatian dan pelindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya, maka penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus.
Terkait dengan pelindungan terhadap anak korban bullying, UU Perlindungan Anak yakni Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a) menyatakan bahwa:
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. (Andi Maulana, Lembaga Media PW IPM Jawa Barat)
