Meninjau Ekstrakurikuler Pemrograman di Pondok Pesantren Al-Muhajirin

Ekstrakulikuler Pemrograman di SMA Al-Muhajirin Purwakarta
Sumber :
  • vstory

VoxPop  – Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar.

img_title Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

Kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan potensi peserta didik, dapat memberikan dampak positif dalam penguatan pendidikan karakter. Peserta didik diharapkan dapat mengembangkan karakter profil Pelajar Pancasila yaitu : 

(1) berkebinekaan global

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

(2) bergotong royong

(3) kreatif

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

(4) bernalar kritis

(5) mandiri, dan 

(6) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.

Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana memfasilitasi pengembangan bakat dan minat peserta didik.

Oleh sebab itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dikelola secara sistematis dan terpola agar bermuara pada pencapaian tujuan yang dimaksud. Agar dapat menyusun dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang tersistem dan terpola sekolah perlu memahami cara dan tahapan diperlukan panduan yang dapat membimbing satuan pendidikan dalam menyelenggarakannya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Jenis Ekstrakurikuler 

Ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib yang dimaksud berbentuk pendidikan kepramukaan, yang diatur khusus dalam Peraturan  Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014.

Ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Pilihan bidang yang dikembangkan tiap sekolah akan berbeda-beda seperti ekstrakurikuler seni, olahraga sains, mapun keagamaan, dan lain-lain.

Fungsi Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar memiliki fungsi:

(1)    Pengembangan, yaitu sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik.

(2)    Sosial, yaitu sebagai wahana untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, praktik keterampilan berkomunikasi, dan internalisasi nilai-nilai karakter.

(3)    Rekreatif,yaitu dilakukan dalam suasana gembira dan menyenangkan, sehingga suasana ini menunjang proses perkembangan potensi/kemampuan personal peserta didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut