Waktunya Orang Tua Ambil Peran Cegah dan Tangani Kekerasan di Pendidikan
- vstory
VoxPop – Semakin diperbaharui, pendidikan saat ini malah semakin meresahkan, buktinya jika kita mengikuti fenomena yang baru-baru ini diperbincangkan seputar dunia pendidikan tentang banyaknya kasus kekerasan di satuan pendidik memang menimbulkan banyak keresahan dan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat.
Keresahan ini tak ayal tentu menyerang juga para orang tua, harapan atas anak-anaknya yang bisa belajar agar menjadi murid yang cerdas malah diganggu oleh khawatirnya anak-anak mereka menjadi korban bullying atau bahkan juga sosok yang melakukan bullying.
Saat ini fenomena yang disandingkan mengarah kepada perundungan dan penganiayaan antar siswa yang berdampak kepada psikis dan mental anak seperti trauma berkepanjangan, depresi, atau bahkan sampai bunuh diri.
Sebagaimana yang dikatakan oleh ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Dyah Puspitarini bahwa kasus bunuh diri yang terjadi di Tahun ini adalah kasus yang 10 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu (kompas.id /28 September 2023). Dalam pernyataan tersebut perlu adanya perhatian khusus terkait faktor yang memicu persoalan yang ada.
Dengan melihat fenomena ini, tentu sudah waktunya perlu adanya penanganan khusus terkait kasus perundungan ini yang terjadi dalam lingkungan sekitar, teman sebaya yang mungkin sering dijadikan candaan dan gurauan yang berlebihan tanpa disadari justru berdampak panjang kepada kehidupan sosial, prestasi yang menurun dan sulit berkembang. Lantas Apakah ada kebijakan yang menghasilkan peraturan khusus terkait penanganan kekerasan dalam satuan pendidik ?
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Melihat kebijakan dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) adalah upaya menghadirkan payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidik.
Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleran, serta membantu satuan pendidik dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi baik dalam bentuk daring, psikis dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah. Dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hal ini dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik ditingkat pusat, daerah, sampai kesatuan pendidikan dan orang tua atau masyarakat.
