Telkomsel Blokir Nomor Pelanggan karena Data Didaftarkan Tak Lengkap

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VoxPop – Telkomsel mengonfirmasi telah memblokir beberapa nomor telepon pelanggannya. Itu karena nomor yang digunakan tidak didaftarkan secara benar dan lengkap sebelum digunakan.

img_title Warga Non KTP Jakarta Juga Gratis Naik Transportasi Umum dan Tempat Wisata pada 22, 27 dan 28 Juni

General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menjelaskan, pemblokiran itu sesuai surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) tentang registrasi ulang nomor telepon.

"Terkait nomor yang terkena dampak pemblokiran, hal tersebut dikarenakan nomor yang terdampak belum melakukan registrasi nomor MSISDN-nya secara benar," katanya melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi VoxPopnews, Rabu, 30 Oktober 2019.

img_title Polisi Beri Waktu Setahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik Lama

Sebelum pemblokiran, Telkomsel mengklaim telah mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui SMS. Registrasi melalui SMS pun gratis alias tidak dipungut biaya.

"Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019, untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar segera melakukan registrasi kembali melalui SMS," ujarnya.

img_title Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajah Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Registrasi melalui SMS dapat dilakukan dengan cara REG NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 atau menghubungi *444#. Pelanggan diharapkannya memastikan menggunakan NIK yang belum digunakan oleh tiga Nomor MSISDN.

"Telkomsel akan menjamin seluruh hak pelanggan akan kembali seperti sediakala setelah melakukan registrasi. Dalam melaksanakan dan menjalankan tata kelola perusahaan Telkomsel akan selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Meski sudah melakukan pemblokiran, Aldin enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai jumlah nomor telepon pelanggan diblokir, termasuk waktu penetapan pemblokiran mulai dilakukan.

Situasi saat tersangka penyalahgunaan KTP tiba di Mapolres Pamekasan

ASN Sumenep Jadi Tersangka, Polisi Buru Aktor Lain di Balik Kasus KTP Ganda

Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan KTP yang disidik usai menetapkan seorang ASN Sumenep jadi tersangka.

img_title
VoxPop.co.id
11 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut