Terhambat Izin Investasi di RI, Perusahaan Korea Ini Surati Jokowi

Lahan PT Lotte Grosir terbengkalai akibat izin investasi yang terhambat.
Sumber :
  • VoxPopnews/Lucky Aditya

VoxPop – Perusahaan grosir asal Korea Selatan, PT Lotte Grosir Indonesia berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena izin pembangunan gerai di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Malang terhambat aturan Pemerintah Kabupaten Malang.

img_title Purbaya Pede Ekonomi Sepanjang 2026 Bakal Tumbuh hingga 6 Persen, Begini Strateginya

Perwakilan PT Lotte Grosir Indonesia, Punto Wijoyo mengatakan surat dikirim sebagai bentuk aduan karena salah satu gerai milik mereka terhambat persyaratan IMB, HO, dan IUTM (Izin usaha toko modern). Padahal PT Lotte mengklaim telah menyelesaikan 80 persen tahapan perizinan yang diminta Pemkab Malang.

"Hanya tinggal 20 persen lagi, tapi terhambat dan akhirnya terhenti. Kami memohon kebijaksanaan Presiden terkait kelancaran perizinan perusahaan berbasis Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Malang," kata Punto, Selasa, 19 November 2019.

img_title IHSG Dibuka Menghijau Siap Uji Resistance, Wall Street dan Bursa Asia Kompak Menguat

Punto menyebut, PT Lotte telah memiliki gerai grosir sebanyak 31 toko di berbagai daerah. Semuanya, telah berjalan lancar hanya di Kabupaten Malang gerai PT Lotte mengalami hambatan. 

Rencananya gerai di Malang menjadi gerai grosir ke 32. Menurutnya, alasan PT Lotte ingin mendirikan di kawasan Singosari, Malang karena perusahaan asal Korea itu ingin berinvestasi.

img_title 3 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Dukungan Update Lebih Panjang, Investasi Cerdas untuk Penggunaan Bertahun-tahun

"Lotte ingin berinvestasi karena kita ingin ada kontribusi untuk UMKM di Malang. Kedua kita rekrut tenaga kerja lokal dan awal kita rekrut 300 karyawan yang melamar jumlahnya ribuan. Nilai investasi kami Rp300 miliar. Kenapa kami menjual produk UMKM karena kita toko grosir bukan retail," ujar Punto.

Punto mengungkapkan, hambatan perizinan disebabkan Perda Kabupaten Malang nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern. Pada pasal 10 ayat 2 dinyatakan, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.

Atas peraturan itulah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Malang tidak bisa memproses IMB izin HO dan IUTM. Punto menyebut, 80 persen proses perizinan telah dilaluinya. Antara lain, nomor induk berusaha, informasi pemanfaatan ruang dari Dinas Cipta Karya, persetujuan warga, pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), izin lokasi hingga AMDAL Lalin telah terbit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut