Virus Corona, Aspelindo Minta Ribuan Pekerja Tiongkok Dipulangkan

Ilustrasi salah satu industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sumber :
  • VoxPopnews/Dani

VoxPop – Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Indonesia (Aspelindo) meminta pemerintah segera memulangkan para pekerja asing asal Tiongkok terkait dengan wabah virus corona yang menyebar di negara itu. 

img_title Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Orang Membaca Berita

“Kami minta pemerintah memulangkan tenaga kerja asing asal China untuk sementara waktu selama virus corona dinyatakan aman,” kata Sekjen Aspelindo, Budiyanto, Selasa 4 Februari 2020.

Budiyanto beralasan, permintaan ini untuk memberi kenyamanan bagi warga Kabupaten Bekasi secara khusus. Menurutnya, di sejumlah kawasan industri sangat banyak pekerja asal Tiongkok.

img_title KTP2JB Usul Revisi UU Hak Cipta karena Banyak Konten Berita yang Dikomersialkan

Dia mengungkapkan jumlah pekerja asing asal Tiongkok di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC) dan Meikarta ada lebih dari 3.000 orang. Mereka ada yang bekerja sebagai pekerja kasar, sampai pekerja perkantoran. 

Budi menduga, kemungkinan besar banyak pekerja asing asal Tiongkok yang baru datang ke Indonesia. Tak mustahil penyebaran virus corona bisa terjadi bila salah satu pekerja asal Tiongkok yang sudah terpapar. Apalagi secara geografis, baik di KITIC maupun Meikarta, sangat strategis posisinya.  

img_title Singgung Berita Prabowo Akui Israel, Hasan Nasbi Ingatkan Media Tak Sepelekan Akurasi

Untuk itu, dia berharap pihak keimigrasian, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian segera melakukan pengawasan untuk memastikan dokumen para pekerja asing tersebut. “Apakah mereka baru datang atau sudah lama menetap,” tuturnya. 

Sebelumnya, kantor imigrasi kelas II Non TPi Bekasi menyatakan terdapat 1.686 pekerja asal Tiongkok yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Kedudukan mereka ada yang memiliki izin tinggal tetap, dan ada juga yang izin tinggal terbatas. 

Tenaga Ahli KemenHAM Wahyudi Djafar (tengah)

Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita Media

Kementerian HAM mengatakan, hak untuk dilupakan diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum.

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut