Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita Media

Tenaga Ahli KemenHAM Wahyudi Djafar (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Devi Nindy

Jakarta, VoxPop – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media, melainkan membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital.

img_title Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum, namun masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital.

"Kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik," kata Wahyudi dalam talkshow uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin.

img_title Penguatan Peran Media Menangkal Hoaks dan Menjaga Ketahanan Informasi

Menurut ia, konsep tersebut berbeda dengan right to erasure atau hak penghapusan data secara penuh. Dalam right to be forgotten, informasi publik tetap tersedia di media, tetapi tidak lagi mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Ia menjelaskan Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM menjadi "katup pengaman" agar pelaksanaan hak tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.

img_title PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal

"Dia harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi," ujarnya.

Wahyudi mencontohkan kasus di Jerman mengenai seorang mantan narapidana pembunuhan yang kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas karena identitasnya terus muncul di mesin pencari internet.

"Nah, kemudian pengadilan menetapkan bahwa dia berhak atas right to be forgotten. Tetapi yang dilakukan de-listing, yang dilakukan de-indexing itu di mesin pencarinya," katanya.

Ia menegaskan pengadilan tidak memerintahkan media menghapus pemberitaan, melainkan hanya memerintahkan penyelenggara sistem elektronik mesin pencari untuk menurunkan indeks pencarian atas nama tertentu.

"Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini," ujarnya.

Menurut Wahyudi, mekanisme serupa diharapkan diterapkan di Indonesia dengan menyasar platform mesin pencari, seperti Google, bukan perusahaan media.

"Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) itu langsung memberikan order kepada mesin pencari, 'Google, tolong de-index nama ini dari mesin pencari'," katanya.

Ia menjelaskan informasi terkait individu tersebut tetap dapat diakses apabila publik membuka langsung situs media yang memuat berita lama sehingga fungsi informasi publik tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut