Pemerintah 'Tak Berani' Wajibkan Bantuan untuk Anak Terlantar

Keluarga miskin bocah Fadil dan ibu serta anaknya yang tinggal di sebuah gubuk di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • VoxPop/Diki Hidayat

VoxPop – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga mengatur pemenuhan aspek ketahanan ekonomi keluarga. Disebutkan dalam pasal 42, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan aspek pendapatan, pembiayaan pendidikan dan jaminan keuangan keluarga.

img_title Harga Minyak Meledak Lagi, Trump Pede Bisa Turun Meski Konflik Iran Memanas

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa fasilitas pemenuhan aspek pendapatan dan jaminan keluarga sebagaimana dimaksud itu adalah melalui pelatihan wirausaha keluarga, bursa lapangan kerja formal dan non formal hingga program padat karya. 

"Selain melaksanakan fasilitasi tersebut, Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya hidup antara lain untuk anak dari keluarga rentan, orang lanjut usia dari keluarga rentan, anak terlantar dan orang lanjut usia terlantar," begitu bunyi pasal 43 ayat 2 dikutip Kamis 20 Januari 2020. 

img_title HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI, Komunikasi Jadi Kunci Ketahanan Keluarga

Berdasarkan pengamatan VoxPopnews, RUU ini tidak mewajibkan pemerintah memberi bantuan biaya hidup keempat golongan tersebut. Frasa yang dibubuhkan dalam pasal itu bisa dibilang ‘tidak berani’ karena hanya menyebut kata 'dapat' bukan 'wajib'.

Artinya, sama saja seperti sebelumnya. Karena, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin biaya hidup anak terlantar.

img_title Tunawisma di AS Meningkat 18 Persen Akibat Biaya Hidup yang Melonjak

Dalam pasal 54, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hingga masyarakat justru diwajibkan melaksanakan pencegahan kerentanan keluarga. Ini lebih tegas dibanding pasal terkait anak terlantar hingga lansia terlantar itu.

"Pencegahan kerentanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan untuk mencegah, menghindari atau meminimalisasi peluang terjadinya situasi dan kondisi rentan yang disebabkan oleh faktor risiko ketahanan keluarga," demikian bunyi ayat (2) pasal tersebut.

Bosch.

Sabet Peluang dari Tren Seserahan Fungsional Gen Z, Bosch Indonesia Kampanyekan 'Beres Bosch!'

Perubahan cara pandang pasangan muda seperti Arrofi juga sejalan dengan kampanye “Beres Bosch!”, yang ingin menunjukkan teknologi dapat membantu kehidupan rumah tangga.

img_title
VoxPop.co.id
18 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut