Pemberlakuan Tax Holiday saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Ilustrasi grafik perekonomian (Source: https://www.istockphoto.com/id)
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, menentang sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberlakuan pajak minimum global (GMT) 15 %.

img_title MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dengan menarik investasi asing, kebijakan pemberlakuan tax holiday saat pajak minimum menjadi sorotan. Tax holiday yang seharusnya pada pemberlakuannya menjadi insentif bagi perusahaan baru menjadi dikaitkan dengan pemberlakuan adanya pajak minimum, sehingga menyebabkan adanya paradoks baru yang muncul. Adanya konsep hilirisasi atas pertumbuhan investasi di Indonesia seharusnya didukung oleh pemerintah dengan pemberlakuan beragam fasilitas.

Fasilitas tersebut yakni dengan pemberlakuan adanya tax holiday. Pemberlakuan tax holiday sendiri berupa kebijakan atas pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) selama jangka waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut secara langsung diatur berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 pada pasal 18 ayat 7, dan lebih lanjut dibahas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 s.t.d.t.d PMK 130/PMK.010/2020. Atas ketentuan tersebut, pemberlakuan tax holiday ini diberikan paling lama dalam jangka waktu 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, sejak dimulainya produksi komersial.

img_title Tips dan Trik Memanfaatkan Teknologi untuk Berinvestasi di Era Digital

Atas ketentuan fasilitas tersebut, ketika digabungkan dengan pemberlakuan pajak minimum menjadi salah satu penghambat adanya hilirisasi investasi di Indonesia. Penerapan pajak minimum apabila diberlakukan pada saat tax holiday pengenaan pemajakannya berdasarkan subjek pajak investasi tersebut. Hal itu mengakibatkan kurangnya penarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mendeklarasikan ketentuan terkait untuk Kepresidenan G20 Indonesia, yakni berupa penerapan kedua pilar yang bertujuan mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi. Pada poin pilar yang kedua berupa penerapan global tax minimum yang ditentukan sebesar 15% untuk perusahaan multinasional, tetapi selama tax holiday mengalami penurunan tarif di bawah 15?rlaku aturan subjek pajak untuk royalti, bunga, dan pembayaran pihak terkait lainnya yang dikenakan pajak pada tingkat nominal 9%.

img_title Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Ekonomi Sirkular

Dengan ini ketentuan pemberlakuan insentif investasi tidak sesuai apabila diterapkan pada saat tarif pajak minimum. Karena atas pemberlakuan pada saat pajak minimum memiliki tujuan untuk pendistribusian hak pajak yang lebih adil dengan tarif yang telah ditentukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut