Tragedi Berdarah India, RI Harus Bantu Ambil Langkah Diplomatik
VoxPop – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia turun tangan membantu menyelesaikan aksi diskriminatif terhadap umat Islam di India. Indonesia dinilai mumpuni karena sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKB, Ahmad Iman Syukri menyampaikan hal itu lantaran amandemen UU Kewarganegaraan di India dinilai sudah melanggar resolusi Dewan HAM PBB. Menurut dia, pemerintah RI bisa membantu dengan menyuarakan sikap tegas demi penyelesaian konflik berdarah tersebut.
"Jika kategorinya intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan atas dasar agama maka itu masuk pelanggaran hak asasi manusia atau HAM. Indonesia harus bersuara," kata Iman, dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2020.
Iman menekankan, selama ini Indonesia merujuk komitmen dalam Piagam PBB yang mendorong penghormatan umum terhadap seluruh HAM dan kebebasan dasar tanpa perbedaan terhadap agama atau kepercayaan. Maka itu, kata dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu setidaknya bisa mengajukan protes terhadap India.
Upaya itu bisa dengan langkah diplomatik yaitu memanggil Duta Besar India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang diskriminasitif terhadap umat Islam. Dengan cara ini, setidaknya pemerintah RI bisa menyampaikan saran dan mengingatkan India agar bisa mengevaluasi kebijakannya.
"Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik. Setidaknya mencegah konflik agama karena amandemen UU kewarganegaraan di India tak merembet ke negara-negara lainnya," jelasnya.
Untuk diketahui, UU Kewarganegaraan India jadi polemik dan disorot internasional. UU yang sudah direvisi bisa mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga penganut enam agama yaitu Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen.
Warga penganut agama ini berasal dari negara tetangga seperti Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menjadi kontroversi dan polemik diskriminatif terhadap umat muslim di India.
Pun, berikut isi aturan UU Kewarganegaraan yang dikutip dari salinan Kementerian Hukum dan Keadilan (Departemen Legislatif), New Delhi, 12 Desember 2019. UU ini juga sudah mendapat persetujuan dari Presiden India Ram Nath Kovind.
