Pemerintah Tingkatkan Manfaat BP Jamsostek, Ini Keuntungannya

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi di Surabaya.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anwar Sadat

VoxPop – Usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek gencar melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

img_title Permintaan Maaf Hilda Clarissa, Nakes yang Viral Usai Komentar soal Pasien BPJS Yurizal

Kali ini, BP Jamsostek melakukan sosialisasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam acara ini, hadir 500 undangan yang berasal dari perusahaan peserta BP Jamsostek di wilayah Jawa Timur.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, menjelaskan kenaikan manfaat yang tertuang dalam PP nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

img_title Sosok Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS Viral di Threads: Gemar Touring hingga Berprofesi sebagai MC Wedding

"Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," kata Krishna, di Vasa Hotel, Surabaya, Senin 10 Maret 2020

Krishna menambahkan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta. 

img_title Detik-detik Yurizal Tri Chaerawan Sebelum Wafat Dibongkar Sepupu, Tak Pernah Cerita Soal Penyakitnya

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak dari pekerja yang ditanggung BP Jamsostek, tanggungan itu diberikan sejak anak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

"Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal delapan tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal lima tahun. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut