Hati-hati! Ini Alasan Pelaku Industri Harus Gunakan Tali Kawat Baja Berstandar SNI
- Istimewa
Bekasi, VoxPop – Penyelundupan tali kawat baja ilegal kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pekerja yang bergantung pada kualitas tali kawat baja untuk berbagai keperluan industri.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penyelundupan yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra. Perusahaan di Cikarang ini mengimpor produk dari luar negeri tanpa memenuhi standar.
Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini selama tiga bulan, dari November 2024 hingga Januari 2025. Satgas Penyelundupan akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut. Salah satu lokasi yang disasar adalah gudang di Delta Silikon 2, Cikarang Selatan. Gudang itu digunakan untuk menyimpan tali kawat baja ilegal.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," jelas Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Mereka diduga tidak hanya melakukan penyelundupan, tetapi juga memalsukan dokumen impor, termasuk kode HS dan dokumen lainnya. Selain itu, perusahaan ini tidak membayar kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang semakin memperbesar kerugian negara.
Riris Haryati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Nobel Riggindo Samudra, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga bertanggung jawab atas seluruh praktik ilegal yang dijalankan perusahaannya.
"PT Nobel Riggindo Samudra adalah perusahaan lifting yang menjualbarangtali kawat baja ilegal dengan memalsukan dokumen impor, yaitu PIB kode HS dan lainnya. Serta tidak membayar kewajiban Pajak PPN, dan lain-lainnya," ujar Helfi.
Selain aspek pajak, produk yang diperdagangkan oleh PT Nobel Riggindo Samudra juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini menjadi perhatian serius karena tali kawat baja merupakan komponen krusial dalam industri lifting dan konstruksi.
Jika kualitasnya tidak sesuai standar, risiko kecelakaan kerja akibat putusnya tali kawat baja akan meningkat. Dampak dari kasus ini tidak hanya berpengaruh pada industri, tetapi juga padadistributor dan konsumen di Indonesia. Banyak pihak yang kini mulai lebih selektif dalam memilih produk tali kawat baja agar tidak terjebak dalam penggunaan barang ilegal.
