DPR Komit Tidak Akan Tambah & Kurangi 4 Poin Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VoxPop.co.id – Penolakan terkait rencana proses perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini sudah diketok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengalir.
Namun, Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen tidak akan menambah atau mengurangi kesepakatan empat poin revisi tersebut.
"Tidak boleh lebih dari itu, dan saya sudah berikan komitmen, saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat itu," ujar Akom, sapaan akrabnya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 11 Februari 2016.
Adapun empat poin yang dimaksud politikus Partai Golkar itu adalah pembentukan dewan pengawas, soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas, wewenang mengeluarkan SP3 dan mengangkat penyidik independen.
Soal aspirasi masyarakat dan pimpinan KPK yang menolak revisi, Akom menjelaskan setiap lembaga mempunyai tugas masing-masing, dan dalam hal ini DPR berfungsi sebagai pembuat Undang-undang (UU).
"Saya tahu aspirasi dan saya tahu di belakang itu (ada penolakan), kita harus berada pada posisi masing-masing, saya memahami itu," tandasnya.
Di lain sisi, ada 12 poin perubahan yang dibacakan yang kemudian disepakati oleh forum mini Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penyampaian pandangan, Fraksi Partai Gerindra satu-satunya pihak yang menolak revisi UU KPK.
Berikut adalah perubahan itu:
1. Nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 11 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 dan 2, Pasal 45A ayat 2, dan Pasal 45B diubah menjadi "Kejaksaan' sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.
2. Nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, Pasal 43A ayat 2, Pasal 43B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45A ayat 2, Pasal 45B diubah menjadi "Kepolisian" sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
3. Frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan Pasal 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana.
4. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik".
5. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
