Lembaga Penyiaran Harus Komit Tidak Promosikan LGBT
Selasa, 23 Februari 2016 - 17:17 WIB
Sumber :
- REUTERS/Thomas Peter
"Nah bagaimana jika lembaga penyiaran secara sadar menayangkan program-program yang bertentangan secara terus-menerus? Kesadaran akan ideologi negara semacam inilah yang membuat negara Singapura misalnya, memiliki peraturan Perundang-undangan tentang LGBT dan kewajiban lembaga penyiaran mereka untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT," ujar Ketua Komisi I ini. (rin)
Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana
Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT
VoxPop.co.id
7 Juni 2022
