MUI Desak DPR dan Pemerintah Tak Beri Ruang LGBT

Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VoxPop/Diza

VoxPop - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyatakan rapat pleno ke-24 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mendesak DPR dan  pemerintah agar tidak membuat undang undang pro LGBT. Menurut Din, perilaku LGBT bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

img_title Muncul Gerakan Unfollow Massal dari Seluruh Dunia Usai Liverpool Promosikan Parade LGBT+

"Undang-undang yang dibentuk menjadi hukum positif kita jangan sampai mengabaikan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila yang sangat menekankan prinsip ketuhanan," ujar Din dikantor MUI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Din menambahkan semua agama yang ada di Indonesia menolak LGBT. Atas dasar itu, Pemerintah dan DPR jangan sampai membuat undang-undang yang memberi ruang tumbuhnya LGBT di Indonesia.

img_title MUI: LGBT Merendahkan Martabat Manusia

"Kalau agama-agama yang ada di Indonesia menolak LGBT ya berarti itu Pancasila," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan LGBT tak hanya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.

img_title Wagub Erwan Ambil Langkah Tegas soal Penanganan LGBT di Jawa Barat

LGBT bahkan bertentangan dengan banyak norma yang ada di masyarakat Indonesia. Atas dasar itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah tidak memberi ruang bagi LGBT.

"LGBT tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia, tidak sesuai dengan Undang-undang dan Pancasila," tegasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Atas dasar itu, MUI memilih menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memaha

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut