Bambang Haryo: Pemboman Kapal Ikan Ilegal Melanggar UU

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono
Sumber :

VoxPop.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan pemboman kapal ikan ilegal melanggar Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia.

img_title Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Dia mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam Pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Pasal 202 juga menyebutkan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.

img_title Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Namun, lanjut Bambang, pemerintah justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.

"Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja. Logikanya dimana," ujarnya, Jumat 26 Februari 2016.

img_title Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Aturan IMO juga hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.

Aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah No18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan PP ini, pembuangan limbah B3 diancam denda Rp2 miliar.

Oleh karena itu, kata Bambang, pelaku penenggelaman kapal secara sengaja bisa dituntut pidana dan didenda. Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.

Bambang menyayangkan penenggelaman kapal ikan ilegal yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu didukung oleh instansi lain, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut.

Dia khawatir kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran, bahkan didukung masyarakat karena dianggap tepat, dan terus berlanjut secara sembarangan sehingga semakin banyak sampah dan bangkai kapal berserakan di laut.

"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut