Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Syaefullah

VoxPop.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait surat keputusan diterimanya praperadilan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

img_title Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
"Kami hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda. Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan. Kami merasa melakukan yang benar," kata HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2016.
 
img_title Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
Kejaksaan Agung juga akan mempelajari terkait keputusan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu tersebut. 
 
img_title Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dahulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujarnya.
 
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VoxPop.co.id
9 Agustus 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut