Hentikan Kasus Novel, Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Intervensi
- VoxPop/Syaefullah
VoxPop.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menegaskan penghentian perkara Novel Baswedan tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada, enggak ada," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Tak hanya itu, Noor menegaskan bahwa penghentian perkara penyidik senior di KPK itu juga bukan karena desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Noor memastikan penghentian perkara Novel objektif.
"Terkait objektivitas penanganan, kami menangani secara personal tidak ada pengaruh intervensi namanya LSM-LSM, bukan itu," ujar mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Sementara itu, mengenai berkas perkara Novel yang telah sempat dilimpahkan ke pengadilan, Noor menjelaskan bahwa berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh tim, ada keraguan dalam berkas perkara tersebut.
"Padahal untuk bisa kita membawa ke pengadilan harus yakin ini pelaku perbuatannya. Kalau belum yakin, gimana mau bawa ke pengadilan," kata Noor.
Menurut Noor, keraguan jaksa dalam melanjutkan perkara Novel ke persidangan adalah lantaran tidak ada saksi yang melihat peristiwa penembakan, apalagi peristiwa itu terjadi di malam hari.
Noor menyebut saksi yang melihat pasti peristiwa tersebut tidak ada dalam berkas yang disidik Kepolisian.
"Jadi keraguannya dari segi perbuatan, ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat," kata Noor.
Lantas, bagaimana dengan kesaksian empat korban yang selama ini mengaku telah ditembak oleh Novel Baswedan? "Itu saya bilang bahwa perbuatanya ada, siapa yang nembak enggak ada yang tahu. Semua saksi korban enggak ada yang tahu siapa yang nembak," tegasnya.
Kasus Novel
Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya.
