Apa Anda Yakin Bisa Pensiun dengan Tenang?

Anda bisa merencanakan agar Anda pensiun dengan tenang.
Sumber :

VoxPop.co.id – Pensiun merupakan salah satu tujuan finansial bagi semua orang, baik yang bekerja maupun yang berwiraswasta. Saat memasuki masa pensiun, kita berharap agar tidak perlu bekerja lagi mencari uang dan cukup menikmati sisa hidup dengan tenang untuk melakukan berbagai aktivitas yang kita senangi.

img_title Ingin Daftar Asuransi Syariah, Pahami Dulu 5 Hal ini

Kenyataannya, tidak demikian. Banyak pekerja di Indonesia yang sudah melewati batas usia pensiun dan masih tetap bekerja full-time.

Memang ada berbagai alasan mengapa mereka memilih untuk tetap bekerja. Namun, salah satu faktor seseorang masih bekerja di usia pensiun adalah kurangnya tabungan untuk mengisi masa pensiun mereka.

img_title Bocoran Itung-itungan KPR yang Belum Banyak Orang Tahu

Managing Director dari situs pembanding produk keuangan paling populer di Indonesia Halomoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa sebagian orang memilih untuk berfokus pada pemenuhan kebutuhan saat ini dibandingkan kebutuhan saat pensiun.

Ketika akan mendirikan sebuah bangunan, Anda tentu memerlukan desain dari konstruksi atas bangunan tersebut. Anda tidak bisa sekedar mengira-ngira luas tanah yang diperlukan dan menempatkan material bangunan seadanya, dengan berharap hasil akhirnya akan sama dengan bangunan yang Anda imajinasikan.

img_title 5 Persiapan Pasangan Muda Kalau Ingin Punya Rumah Sendiri

"Pensiun, sama seperti mendirikan bangunan, perlu ‘desain’ yang sudah direncanakan agar berhasil dinikmati dengan tenang,” kata Jay.

Ada beberapa strategi dan pengelolaan dana yang bisa Anda terapkan untuk membuat ‘desain’ masa pensiun yang Anda harapkan.

Pertama, jangan cairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jaminan hari tua (JHT), atau dulu disebut Jamsostek, lebih dini jika tidak ada keperluan yang sifatnya produktif.

Berdasarkan aturan baru per 1 September 2015, dana BPJS dapat dicairkan bertahap tanpa perlu menunggu hingga usia pensiun, yaitu usia 56 tahun. Sebagian orang menyambut dengan senang aturan tersebut, namun Anda tetap perlu bijak menyikapi perubahan tersebut.

Iuran dana JHT merupakan salah satu solusi yang disediakan pemerintah untuk menunjang masa tua para pekerja di Indonesia, jadi dana BPJS yang Anda peroleh tidak bijak jika digunakan untuk berfoya-foya. Selain itu, Anda akan dikenakan pajak progresif atas saldo JHT, yang tarifnya berada di antara lima persen hingga 30 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut