Antara ICAPP, Panama Papers dan Tax Amnesty
- ANTARA/Puspa Perwitasari
Ia menuturkan, meski memang bukan politisi yang ahli dalam isu keuangan, perpajakan, dan "bagi hasil tambah kurang" dari suatu produk undang-undang yang digolkan oleh DPR dan pemerintah, namun dari hasil analisa, kajian yang ia dan tim ekonomi (yang mensupport saya selama ini di DPR) lakukan, di hampir semua negara (termasuk Indonesia) peredaran uang tak lebih dari 10 persen. Sisanya hanya angka virtual di dunia perbankan.
"Saya hanya mengerti bahwa di tengah para pelaku kejahatan keuangan dan para pemburu rente di berbagai negara, ada juga yang masih berjuang untuk memerangi praktek-praktek haram tersebut. Sebut saja KTT Perpajakan di Berlin 2014 yang menghasilkan komitmen bersama dari sekitar 50 negara untuk memerangi penghindaran dan penggelapan pajak," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kita harus memiliki keyakinan teguh dalam memperjuangkan hal-hal tersebut. Saya percaya, jika mulai hari ini kita dapat bekerjasama secara serius, (semoga 2017) terwujud target masing-masing negara akan mendapatkan “full tax rate”, seperti tertuang dalam FATCA, maupun CRS, (tanpa perlu mengampuni siapa pun pelaku kejahatan keuangan).
"Saya sangat berharap konferensi ICAPP ke-26 ditindaklanjuti dengan kerjasama antar partai dan antar parlemen di kawasan Asia, Afrika dan Amerika Latin bergerak untuk berjuang bersama menyelamatkan uang rakyat, mengembalikannya kepada kas negara, dan selanjutnya dipergunakan sebagai modal pembangunan yang berwatak kemandirian dan kedaulatan," ujar eks Anggota Komisi IX ini.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung pemerintah Jokowi-JK agar pro aktif melakukan hubungan antar negara, antar pemerintah (G to G) yang memperkuat pertukaran informasi mengenai transaksi dan rekening keuangan yang mencurigakan, termasuk di negara-negara. Mari kita dorong lahirnya undang-undang, dan aturan hukum yang memiliki standard internasional untuk mendorong setiap institusi keuangan memberikan laporan secara transparan, serta berkontribusi pada pendistribusian keadilan. Bukan sebaliknya, menjadi pelindung para pelaku kejahatan keuangan dan pemburu rente.
"Akhirnya, perkenankan saya mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, maupun siapa saja yang saat ini sedang getol mengkampanyekan segera disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty): Betulkah UU Pengampunan Pajak untuk menyelamatkan uang negara? Betulkah penyebab tidak stabilnya keuangan negara karena kita tidak memiliki UU Pengampunan Pajak? Betulkah UU ini suatu langkah patriotik untuk menyelamatkan negara? Mari kita tanyakan pada diri kita sendiri," ujarnya.
