DPR Berharap Jokowi Ingat Janji Politiknya Soal Trilayak
VoxPop.co.id – Pada diskusi dialegtika di pressroom, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa presiden Jokowi jangan lupa soal Trilayak Rakyat Pekerja.
Menurut Rieke, Jokowi percaya tidak ada industri yang kuat, tanpa buruh yang kuat. Oleh karena itu, keduanya harus jadi kesatuan yang terintegrasi secara utuh, tidak boleh ada upaya-upaya saling meniadakan. Karenanya, perlindungan terhadap buruh pun harus jadi politik tetap negara.
"Menyadari bahwa Indonesia harus membangun industri nasional yang kuat. Perlindungan terhadap industri nasional, harus menjadi politik tetap bagi negara," ujarnya di DPR, Kamis 28 April 2016.
Ia menambahkan, menurut Jokowi, sesuai perintah konstitusi, tugas pemerintah Republik Indonesia adalah melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, termasuk bagi kaum buruh.
"Pemerintah yang kelak akan memimpin harus membangun sistem perlindungan bagi kaum buruh dan rakyat pekerja pada umumnya, apapun profesinya. Komitmen itu dinamakan Trilayak Rakyat Pekerja, yang sudah ia sampaikan dalam pernyataan politik resmi pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2014," ujar Anggota Komisi VI ini.
Rieke menambahkan, untuk mempertegas komitmen terhadap buruh dan pekerja Indonesia, Jokowi menandatangani di atas materai “Piagam Perjuangan Marsinah”. Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh di Porong Sidoardjo, Jawa Timur (yang sekarang terendam lumpur Lapindo). Dia diculik dan ditemukan terbunuh pada 08 Mei 1993 setelah menghilang selama 3 hari, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Untuk mengenang, sekaligus melanjutkan perjuangan Marsinah dalam memperbaiki nasib kaum buruh, piagam tersebut diberi nama yang sama.
"Jokowi menandatangani “Piagam Perjuangan Marsinah” pada tanggal 05 Juli 2014, salah satu dari sembilan Piagam Perjuangan Rakyat. Bertempat di Jalan Subang No 9," katanya.
Berikut kutipan dari Piagam Perjuangan Marsinah :
“Saya Joko Widodo berkomitmen akan bekerja keras bersama kaum buruh dan seluruh rakyat pekerja lainnya untuk mewujudkan :
1. Kerja Layak yaitu, terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian dari perbudakan modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja, jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.
