Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Antara/ Ismar Patrizki
Kenapa?
Kalau dibiarkan ini akan menjadi persoalan buat bangsa kita ke depan.
Komnas HAM sudah sangat moderat. Lalu bagaimana sikap resmi pemerintah?
Masih belum jelas betul. Kalau kita katakan akan terus jalan, tampaknya belum ada tanda-tanda untuk menindaklanjuti ini. Tapi kalau kita katakan menghentikan proses, kami masih tetap diajak komunikasi.
Kapan terakhir komunikasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus 65 ini?
Rapat terakhir itu dua minggu lalu. Dua minggu yang lalu masih bertemu dengan Menkopolhukam (Luhut Binsar Pandjaitan) membahas soal penyelesaian kasus '65 ini.
Kalau menurut Luhut, skenario penyelesaian yang disiapkan pemerintah seperti apa?
Masih mencari bentuk. Karena Menkopolhukam (Luhut Binsar Pandaitan) juga punya tim di bawah Pak Agus Wijoyo. Dan tim ini belum mengeluarkan roadmap penyelesaian kasus.
Artinya, pasca-simposium, pemerintah belum memiliki sikap atau rencana penyelesaian kasus ‘65?
Secara terbuka iya. Secara terbuka pemerintah belum menyampaikan kepada publik apa rencananya.
Apakah ini bisa dikatakan upaya penyelesaian kasus '65 berhenti?
Masih menunggu tepatnya. Karena Menkopolhukam masih mendorong Kejaksaan Agung untuk berbicara dengan Komnas. Dan hingga saat ini masih ada upaya itu. Jadi ini ibarat roda masih bergulir, meskipun gulirannya tidak kenceng. Dan arahnya kemana juga masih belum jelas.
Berarti masih ada kemungkinan opsi yudisial?
Kemungkinan selalu terbuka. Tetapi kami menganggap bahwa arahnya cenderung ke rekonsiliasi. Pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM ini dalam konteks bagaimana mencari jalan yang tepat dan dapat diterima semua pihak dalam upaya rekonsiliasi itu.
Menurut Komnas, idealnya kasus '65 ini diselesaikan melalui jalur yudisial atau nonyudisial?
Idealnya ya yang memenuhi rasa keadilan. Rasa keadilan yang paling ideal itu, orang salah dihukum. Jadi korban mendapatkan kepuasan batin sehingga rasa keadilannya terpenuhi. Tapi, itu nyaris tidak mungkin dilakukan.
Kenapa?
Penyelesaian yudisial yang paling tersulit adalah menghadirkan pembuktian. Jadi pengadilan itu harus ada bukti-bukti kongkretnya. Yang namanya bukti cukup itu minimal dua alat bukti. Misal, kasus pembunuhan. Ada saksi yang melihat orang itu meninggal bisa menjadi satu bukti. Tetapi harus juga ada yang bisa membuktikan orang itu meninggal karena apa? Kan itu diperlukan visum dan dikerjakan kerja otopsi baru kemudian bisa menguatkan dibunuh oleh siapa.
