Lindungi Karya Anak Bangsa dengan Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta.
Sumber :
  • Pixabay/bykst

VoxPop.co.id – Indonesia kaya akan produk dan kerajinan lokal yang bernilai tinggi. Namun, sampai saat ini, banyak pengrajin yang tidak mengetahui bagaimana cara memasarkan produknya.

img_title Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti

Padahal bukan tidak mungkin para pengrajin tersebut dapat menghasilkan produk yang bernilai jual tinggi dan diminati banyak orang. Untuk itu, perlu adanya wadah dan hak cipta untuk melindungi karya mereka.

"Saat ini banyak sekali karya seni Anak Bangsa yang sudah diklaim oleh negara tetangga. Lihat saja, apapun yang dimiliki oleh negara kita pasti diakui oleh mereka. Untuk itu, diperlukan adanya wadah untuk mempromosikan produk dan hak cipta kerajinan karya anak bangsa," ujar Peni Farnita selaku Komisaris PT Cipta Kriya Nusantara Heritage.id dalam siaran pers yang diterima VoxPop.co.id, Jumat, 12 Agustus 2016.

img_title Pegang 14 Hak Cipta, Anindya Bakrie Ungkap Rencana Ekspansi Bisnis ke Ranah Teknologi

Dia menambahkan bahwa ada beragam karya anak bangsa yang harus dilindungi, seperti kerajinan tangan, musik, fesyen, kuliner hingga furnitur. Pada umumnya karya seni yang sudah mendapat hak cipta akan mempunyai tanda tersendiri.

Adapun tujuan diberikannya tanda tersebut agar publik mengetahui bahwa karya-karya tersebut sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sehingga apabila ingin memakai atau menyewa karya-karya tersebut tentunya harus meminta izin kepada pemegang hak cipta atas karya tersebut.

img_title Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR di Paripurna Besok

Dengan adanya hak cipta atas karya seni, para pencipta dan pengguna karya-karya tersebut akan lebih aman, karena karya-karya mereka telah resmi terdaftar pada undang-undang hak cipta dan apabila ada yang ingin menyewa ataupun menggunakannya harus meminta izin kepada orang yang bersangkutan.

"Jadi jika ada seseorang yang ingin menjiplak karya-karya tersebut mereka bisa dilaporkan kepada pihak yang bewajib. Disini peran pemerintah dianggap sangat penting karena pemerintah harus memberikan hak cipta terhadap karya-karya tersebut," kata dia.

(ren)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Karya Jurnalistik Dieksploitasi Platform Digital dan AI, Pemerintah Percepat Revisi UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi secara tegas dalam sistem hukum.

img_title
VoxPop.co.id
23 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut