Uji Publik PP 52 dan 53 Singkat, Disarankan Tambahan Waktu
- www.ombudsman.go.id
VoxPop.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Telekomunikasi dan PP 53 tentang Spektrum, Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dalam waktu singkat, hanya satu pekan sejak 14 November 2016. Lembaga Ombudsman Indonesia sanksi waktu tersebut cukup untuk memenuhi mekanisme transparansi yang wajib dilakukan dalam sebuah perumusan perundang-undangan.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, menuding, proses revisi kedua PP tersebut tidak sejalan dengan UU No.12 tahun 2011 tentang Tata Cara Perumusan Perundang-undangan. Dalam setiap pengambilan kebijakan, dalam UU tersebut, diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dalam memberi masukan, baik lisan dan tulisan.
"Uji publik selama enam hari sangat singkat karena semua masukan itu harus dipaparkan. Proses uji publik ini belum memenuhi tahap transparansi publikasi, karena tidak ada jaminan masukan publik dikompilasi dan publikasi. Oleh karena itu sebaiknya jangka waktu untuk uji publik ditambah, beri garansi kalau masukan akan dipublikasi," ujar Alamsyah dalam dalam keterangannya, Jumat 18 November 2016.
Alamsyah menilai, Kemenkominfo terkesan buru-buru dan memaksakan revisi PP itu untuk diresmikan. Padahal, dari segi materi dianggap bertentangan dengan UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Oleh karena itu, Alamsyah menyarankan, seharusnya sebelum menerbitkan PP baru, Kemenkominfo bisa merevisi UU tersebut terlebih dulu.
"Undang-Undang kita sudah kedaluawarsa. Untuk RPP, perbaiki Undang-undangnya dahulu. Juga harus ada aturan mengenai mekanisme konsultasi publik. Dengan situasi seperti ini (waktu hanya enam hari) harus bagaimana dengan uji publik ini? Harusnya perbaiki dulu UU-nya. Revisi PP lalu konsultasi publik. Alangkah baiknya revisi PP ini ditunda dulu." ujar dia.
Sedangkan tim ahli desk cyberspace Kemenkopolhukam, Marsma TNI Prakoso, mengatakan, Kemenkominfo tidak melibatkan Kemenkopolhukam dalam revisi ini. Padahal posisi Kemenkopolhukam dalam pemerintahan, masuk koordinasi Polhukam.
"Status telekomunikasi adalah objek vital atau kritikal infrastruktur. Kebijakan harusnya bersifat lintas sektoral. Untuk dituangkan dalam RPP. Kominfo harusnya bisa mengkordinir dengan Menkopolhukam. Kementerian harusnya jadi wasit, tidak boleh berpihak pada salah satu operator. Dalam PP 52 dan 53 ini kata 'dapat digunakan dan/atau disewakan' banyak sekali digunakan," kata Prakoso.
