Ini Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Produk Mineral Logam

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VoxPop.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

img_title Bakal Diekspor via DSI, Wamen ESDM Kasih Bocoran Soal Bea Keluar Batu Bara

Pertimbangan PMK ini dikeluarkan salah satunya karena menimbang usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat nomor 998/32/MEM.B/2017 yang menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. 

Dikutip VoxPop.co.id, Kamis 16 Februari 2017, pada pasal 11 aturan tersebut, diatur jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan tarif beragam sesuai dengan progres pembangunan smelter. Produknya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat laterit, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilemeniten dan konsentrat rutil. 

img_title Bea Keluar Batu Bara Belum Diterapkan, Purbaya: Masih Ada yang Protes

Tahap kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian diatur sebagai berikut:

A. Tahap I : tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen.

img_title Wamen ESDM Ungkap Alasan soal Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026

B. Tahap II : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30 persen sampai dengan 50 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 5 persen.

C. Tahap III : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50 persen sampai dengan 75 persen dari total pembangunan dikenakan dikenakan tarif bea keluar 2,5 persen

D. Tahap IV : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 75 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 0 persen.

"Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud, berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022," bunyi Pasal 11 ayat (3) aturan itu. 

Adapun dijelaskan, tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter tersebut nantinya dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Seperti yang diketahui, tak lama lagi pemerintah akan memberikan kembali izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah perusahaan tersebut mengajukan Izin ekspor. Dengan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport pun dijanjikan pemerintah akan diberikan berbagai insentif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Bahlil Blak-blakan Alasan Bea Keluar Batu Bara Belum Diputuskan, Ini Penyebabnya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya sepakat dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa momen saat ini tidak tepat membahas Bea Keluar Batu Bara.

img_title
VoxPop.co.id
8 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut