Bakal Diekspor via DSI, Wamen ESDM Kasih Bocoran Soal Bea Keluar Batu Bara

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengaku, sampai saat ini pihaknya masih membahas bea keluar batu bara, di tengah rencana pemerintah mengekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

img_title PLN Bakal Serap Listrik Hasil PSEL Legoknangka, Wamen ESDM: Sesuai Arahan Presiden Prabowo

“Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi, nanti yang terkait dengan royalti, terkait dengan ini (bea keluar) kan sesuai dengan sistem yang sudah ada,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Ilustrasi batu bara.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
img_title Antisipasi Krisis Listrik, ESDM Kebut Operasional PLTA Batang Toru

Sebelumnya diketahui bahwa pengenaan tarif bea keluar batu bara akan diterapkan mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Penerapan bea keluar batu bara menurut Purbaya sangat diperlukan, guna mengimbangi besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

img_title Jadi Solusi Sampah Jabar dan Pembangkit Listrik 40 MW, Pembangunan TPPAS Legoknangka Dimulai

Namun hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan ihwal bea keluar batu bara tersebut.

Selain batu bara, pembicaraan mengenai penerapan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang mineral lainnya juga masih berlangsung, antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

Kebijakan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang yang rencananya diterapkan pada Juni 2026, disepakati untuk ditunda oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Penundaan tersebut guna melakukan pembahasan lebih lanjut, sebagai respons terhadap reaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menunjukkan pelemahan.

Sementara DSI sendiri dilaporkan akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional. (Ant).

Kementerian ESDM Cek Penggunaan BBM B50

Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM B50 di Tapanuli Selatan Lancar

Wamen ESDM Yuliot meninjau langsung ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut