Kami Sering Dianggap Agen Asing
- VoxPop/M Ali Wafa
Nah, itu contoh kasus yang terkendala dengan masalah teknis. Tapi ada juga yang lebih subtantif.
Misalnya, penolakan dari sekelompok masyarakat yang merasa tidak terlalu yakin akan penyelesaian masalah HAM di daerah mereka seperti Papua itu, sehingga mereka enggan untuk memberikan keterangan. Kami juga kadang dianggap agen asing.
Karena mereka berpikir untuk apa lagi dimintai keterangan, toh juga tidak akan pernah diselesaikan. Dulu juga kita pernah begini kok, tapi belum pernah ada hasil, dalam arti kasus itu dibawa ke pengadilan. Nah, hal seperti ini tentu Komnas HAM tidak dapat berbuat apa-apa kan, karena wewenang kita hanya sampai ke penyelidikan.
Jadi, itu kendalanya. Kalau kejaksaan tidak mau meneruskan, ya mau gimana? Toh kita sudah melakukan penyelidikan dari dulu. Seperti kasus pelanggaran ham korban 65 itu sudah selesai penyelidikan oleh Komnas HAM, dan sudah menyerahkannya ke kejaksaan, dan sampai hari ini belum pernah ada proses pengadilan.
Jadi apa yang menjadi kendala sesungguhnya sehingga hal seperti ini terjadi lagi? Kasus bolak balik berkas ini kan sering kali terjadi, seperti kasus korban 65?
Kewenangan, pertama itu. tapi tidak sepenuhnya kewenangan juga. Seandainya Komnas HAM mempunyai kewenangan menyidik sekali pun, atau setidak-tidaknya melakukan penyidikan bersama Kejaksaan Agung, tidak ada jaminan juga itu bisa diselesaikan atau dibawa ke pengadilan.
Lalu apa masalahnya?
Kita tahu bahwa secara politik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal, memang tidak gampang untuk membawa penyelesaian kasus-kasus seperti itu di pengadilan HAM.
Dia membutuhkan satu keteguhan politik tersendiri dari pemerintahan tertinggi kita supaya proses pengadilan itu terjadi.
Contoh dulu seperti Timor Leste itu kan, pengadilan dilakukan dan meskipun tidak satu pun pelaku dihukum kan? Seperti itu juga bisa terjadi, walaupun setidak-tidaknya orang bilang ada pengadilan.
Jadi problem ini adalah problem politik. Oleh karena itu kita menyampaikan di dalam rekomendasi sebelum-sebelumnya kepada pemerintah agar ada solusi-solusi yang non-yudisial.
Seperti contoh KKR di Aceh itu kan, sebenarnya KKR itu bisa kita anggap sebagai solusi non-yudisial, yaitu rekonsiliasi. Rekonsiliasi yang berbasis pada kepentingan korban, maka mungkin ada reparasi kepada mereka, ada rehabilitasi, ada kompensasi dan macam-macam.
