Kemenkeu: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair

VoxPop Militer: Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Pimpin Upacara Sertijab
Sumber :
  • Website tniad.mil.id

VoxPop – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun pensiunannya sudah seluruhnya diberikan pada hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

img_title Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahaya Puspasari mengatakan, proses pencairan tersebut pada dasarnya telah dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2020 dan terakhir dicairkan pada hari ini. Karenanya, dia menegaskan, per hari ini seharusnya seluruh abdi negara tersebut telah menerima THR.

"Pencairan THR sudah dimulai sejak hari rabu dan hari-hari terakhir pencairan. Untuk PNS,TNI dan Polri per hari ini seharusnya semua sudah terima," kata dia seperti dilansir dari laman VoxPopnews, Jumat, 15 Mei 2020.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Adapun bagi para pensiunan, yang dibayarkan melalui rekening PT Taspen dan Asabri, selanjutnya akan ditransfer ke bank mitra bayar dari Taspen dan Asabri serta akan langsung masuk ke rekening penerima. Sedangkan yang berada di daerah terpencil atau remote area masih membutuhkan waktu untuk menerima.

"Untuk THR yang dibayarkan melalui Kantor Pos maka akan dibayarkan secara tunai dan ini tergantung lokasinya. Jika di remote area maka akan perlu 1-2 hari untuk diterima yang berhak," tegasnya.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, anggaran THR yang disiapkan untuk PNS pusat, TNI dan Polri sebesar 6,77 triliun, sedangkan pensiunannya sebesar Rp8,70 triliun. Adapun untuk PNS daerah disiapkan hingga Rp13,89 triliun, dengan demikian secara total mencapai Rp29,38 triliun.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang ditetapkan Sri pada 11 Mei 2020 terkait THR 2020 menegaskan, THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, PNS dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan Lembaga Non-Struktural (LSN), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pejabat pengelola Badan Layanan Umum (BLU).

"THR ini hanya diberikan terhadap seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon II. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," tegas Sri awal pekan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut