35 Perusahaan Asing Tolak UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VoxPopnews/Mohammad Yudha Prasetya

VoxPop – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, angkat suara mengenai adanya surat terbuka dari 35 perusahaan investasi asing yang menyatakan menolak Undang Undang Cipta Kerja.

img_title Rosan Ungkap Separuh Investasi RI Kuartal II 2026 Berasal dari Asing, Tembus Rp257,7 Triliun

Baca Juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Cegah Kasus Korupsi

Bahlil menegaskan, 35 perusahaan tersebut tidaklah terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan, setelah dicek tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

"Setelah kami cek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang invest dananya di Indonesia atau foreign direct investment, tidak ada bahkan kita sudah cek di BEI juga tidak ada," kata Bahlil, Kamis 8 Oktober 2020.

Dia menyimpulkan, keterangan bersama yang disampaikan 35 perusahaan investasi asing itu menandakan bahwa adanya negara-negara di dunia yang tidak ingin Indonesia maju dan lebih baik.

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

"Artinya ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini bisa lebih baik. Nah, saya malah tanya kalau dia tidak pernah investasi di Indonesia, tidak pernah melakukan kegiatan di Indonesia tiba-tiba bikin surat tidak setuju ada apakah ini?" ungkapnya.

Berdasarkan surat terbuka tersebut yang telah dilihat VoxPop, nama-nama perusahaan investasi asing itu di antaranya A.S.R. Asset Management, Actiam, Aviva Investors, BMO Global Asset Management hingga Boston Common Asset Management.

Investor-investor tersebut mengklaim mewakili nilai investasi senilai total US$4,1 triliun. Mereka menyatakan, keberadaan UU Cipta Kerja justru merusak iklim investasi di Indonesia.

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut