UU Ciptaker Sederhanakan Aturan Bisnis Penerbangan, INACA: Nafas Segar

Ilustrasi bandara.
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja menyoroti beberapa isi pasal khususnya menyangkut industri penerbangan di dalam Undang-undang Cipta Kerja. UU sapu jagad itu diketahui telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Menurut dia, tujuan utama omnibus law yakni penyederhanaan birokrasi di dalam industri penerbangan. Karena itu penyederhanaan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam UU Cipta kerja disambut baik.

Baca juga: Polisi: Deklarator KAMI Jumhur dan Anton Permana Sebarkan SARA

img_title INACA Usung Pengembangan Urban Air Mobility dan eVTOL di Advanced Air Mobility Shanghai

“Saya melihat dalam omnibus law ini banyak sekali aturan-aturan yang sangat teknis diubah aturannya di dalam UU, masuk ke dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” kata Denon saat diskusi secara virtual pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.

Kemudian, Denon menyoroti beberapa pasal seperti Pasal 16 tentang sertifikasi pesawat di mana pesawat yang masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikasi kelaikan dari negara manufactur itu diatur oleh UU. Namun, sekarang ini dipindah menjadi peraturan yang ditetapkan pemerintah.

img_title Dukung Pertumbuhan Bisnis Penerbangan RI, INACA Tekankan Perlunya Kebijakan Responsif Pemerintah

Selanjutnya, kata dia, Pasal 42 tentang kepemilikan sertifikat operator pesawat udara atau air operator certificate (AOC). Persyaratan teknis itu yang harus dilakukan oleh operator dalam memiliki izin AOC diatur dalam UU 1/2009, tapi sekarang sudah diatur oleh pemerintah di omnibus law.

“Jadi hal-hal yang sifatnya teknis, sekarang saya lihat di dalam omnibus law diatur dalam aturan pemerintah. Diharapkan tentu aturan-aturan ini menjadi sangat adaptif terhadap situasi yang diperlukan di suatu masa,” ujarnya.

Selain itu, Denon juga menyoroti Pasal 18 tentang kepemilikan pesawat minimal. Aturan sebelumnya tertulis adalah kepemilikan pesawat angkutan udara niaga berjadwal minimal 5 unit dan menguasai 5 unit pesawat udara.

“Yang dicantumkan dalam omnibus law sebetulnya aturan baru yang nanti ditetapkan pemerintah sesuai klasifikasi tertentu. Karena tujuannya membuat suatu aturan yang lebih adaptif terhadap situasi dan lokasi yang menurut pemerintah dibutuhkan untuk dapat melakukan kegiatan penerbangan di daerah tertentu, seperti area timur Indonesia,” jelas dia.

Dengan UU Cipta Kerja, Denon berharap maskapai tidak hanya dapat meningkatkan kompetensi. Tapi juga sebagai public service obligation (PSO) bisa mendukung ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut