Polisi: Deklarator KAMI Jumhur dan Anton Permana Sebarkan SARA

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (JH) ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian yang menyebabkan aksi anarki saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.

img_title Menteri LH Jumhur: Sisa Area Terbakar di TPA Jatiwaringin Tinggal 3,6 Persen

Menurut dia, pola yang dilakukan Jumhur dengan pelaku aktivis KAMI Medan sama menimbulkan aksi anarkisme dan vandalisme yang menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum.

“JH di akun Twitter-nya menulis salah satunya UU memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweet-nya, ini salah satunya,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

img_title Jumhur Tegaskan Komitmen RI dalam Transisi Energi di Forum Internasional, Lindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja

Baca jugaKorupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dari tangan Jumhur, kata Argo, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, fotokopi KTP, akun Twitter, hardisk, ponsel tablet, spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.

img_title Menteri Jumhur: TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai Agustus 2026

“Modus yang bersangkutan mengunggah konten ujaran kebencian, dan tersangka JH menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Argo mengatakan pelaku Jumhur dijerat Pasal Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara itu, Argo mengatakan, pelaku Anton Permana (AP) menyebarkan informasi yang bersifat SARA. Menurut dia, Anton Permana menyampaikan negara sudah dijajah setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

“Yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, dan negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” tutur Argo.

Kemudian, Argo mengatakan, pelaku DW juga mem-posting cuitan yang menghasut di akun Twitter yang memiliki ribuan follower. Penyidik pun menjadikan barang bukti cuitan akun media sosial tersebut.

“Menulis bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana, tapi kesepakatan. Kita kenakan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 Ayat Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, ancaman 5 tahun,” ungkapnya.

Sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut