Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Freeport Harus Selesai 2023

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus menyelesaikan proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter pada 2023 mendatang.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menekankan bahwa PTFI bisa menyelesaikan pembangunan smelter, paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

"Karena perintah undang-undang (No. 3/2020), jadi semua (Pembangunan smelter oleh Freeport) harus selesai pada tahun 2023," kata Ridwan dalam telekonferensi, Jumat 15 Januari 2021.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Baca juga: Mendag Lutfi Siap Layani Uni Eropa Hadapi Sengketa Nikel di WTO

Namun di satu sisi, Ridwan mengaku bahwa pihaknya tak mau menutup mata begitu saja, melihat kondisi dunia saat ini yang masih dirundung pandemi COVID-19.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Karenanya, di sisi lain pemerintah juga tetap akan mempertimbangkan setiap kendala yang terjadi dalam pembangunan smelter oleh Freeport Indonesia. Seiring perkembangan kondisi pandemi COVID-19 ke depannya.

"Artinya, target kita bukan untuk menghukum, bukan untuk menggagalkan. Tapi target kita adalah membangun smelter. Kita akan fokus itu, waktunya sudah ditentukan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam upaya pembangunan smelter tersebut, PTFI diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam proses pembangunannya.

Hal itu misalnya seperti rencana kerja sama antara PTFI dengan Tsingshan Steel China. Yang dikabarkan akan membangun smelter tembaga di Weda Bay, Halmahera.

"Rencana kerja sama Freeport dengan perusahaan lain membangun smelter memang dibuka dalam perjanjian. Hal itu ada di anak kalimat penting yang kami gunakan sebagai acuan," kata Ridwan.

Dia mengakui, terdapat anak kalimat pertama dalam perjanjian tersebut yang mengatakan bahwa PT Freeport wajib membangun smelter baru. Dengan anak kalimat kedua yang membahas perihal izin kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pembangunannya.

"Jadi boleh membangun (Smelter) sendiri, boleh bekerja sama. Mau bekerjasama silakan, namun wajib membangun smelter baru dengan kaidah-kaidah yang sesuai," ujarnya.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut