Cara Cek Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM saat PPKM Darurat

Produk perajin UMKM tas jinjing. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Pemerintah bakal menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan guna memastikan produktivitas tetap terjaga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

img_title Diprotes Mahasiswa, Bank Kalteng Didesak Perbaiki Layanan Pencairan BLT Kartu Huma Betang

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkapkan, akan ada tambahan 3 juta UMKM di seluruh Indonesia yang BPUM mendapatkan Rp1,2 juta per UMKM. Dana tambahan yang disiapkan hingga September 2021 mencapai Rp3,6 triliun.

Lalu bagaimana syarat dan akses bagi para UMKM untuk mendapat BPUM ini di saat PPKM darurat. Dikutip VoxPop, dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis, 8 Juli 2021, ada sejumlah kriteria yang berhak menerima BPUM tersebut, yaitu:

img_title KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, Usaha Es Buah Jadi Laundry Express

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN,TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dijelaskan pula, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di 202 dapat menerima kembali pada 2021. Karena itu penerima tidak perlu melakukan registrasi ulang.

img_title Bukan Sekadar Jual Kebab! Kebab Endul Sukses Tumbuh Berkelanjutan Lewat Zero Waste dan LinkUMKM BRI

Sementara itu penyalur BPUM adalah bank BUMN atau BUMD dan PT Pos Indonesia yang telah ditetapkan. Dalam hal ini BNI dan BRI menjadi yang diberi tugas untuk melakukan penyaluran.

Baca juga: Masih Pandemi, Minat Pembelian Apartemen Lebih Tinggi Ketimbang Sewa

Para penerima BPUM dapat melakukan pengecekan di BRI dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum. Sementara itu, di BNI pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.

Sedangkan Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM dapat dapat mengakesnya dengan mendaftarkan usahanya pihak pengusul BPUM. Seperti, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang disahkan badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, calon penerima BPUM itu harus melengkapi data-data yang diserahkan kepada pihak pengusul BPUM. Yaitu, NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Bendera Korea Selatan.

Korsel Kucurkan BLT Akibat Perang di Timur Tengah, Angkanya Setara UMP Jakarta

Pemerintah Korea Selatan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada penerima jaminan kebutuhan hidup dasar dan kelompok rentan akibat kenaikan harga minyak.

img_title
VoxPop.co.id
27 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut