Jokowi Setuju Insentif Pembebasan Pajak Perumahan Lanjut ke 2022

Pameran Properti Kepemilikan Rumah.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan dilanjutkan pada 2022.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Sementara itu, untuk insentif PPN DTP bagi otomotif, sebagaimana yang telah diberikan pada 2021, belum diputuskan Kepala Negara apakah akan kembali dilanjutkan atau tidak pada 2022.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara hybrid di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

img_title Insentif EV Segera Diumumkan Prabowo, Purbaya: Untuk 500.000 Motor dan Mobil Listrik

Baca juga: Tolak Laporan Wanita Dirampok, Aipda Rudi Panjaitan Dipindah ke Papua

"Untuk perumahan ini disetujui bapak Presiden. Terkait usulan otomotif ini masih akan terus dibahas lebih lanjut," tegasnya.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Khusus untuk insentif PPN DTP Perumahan, Airlangga menjelaskan, telah dialokasikan sebesar Rp960 miliar dengan realisasinya ditargetkan sebesar 100 persen.

Pemberian perpanjangan insentif fiskal ini akan dilaksanakan pada Januari-Juni 2022, namun dia menekankan besarannya yang akan dikurangi sebesar 50 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk insentif PPN DTP untuk Otomotif pada 2021 memang telah dialokasikan pada tahap awal Rp3,46 triliun dan kemudian dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun. Realisasinya pun sudah 100 persen.

Pameran Properti Kepemilikan Rumah

Photo :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Akan tetapi, Airlangga mengatakan, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan mobil dengan harga di bawah Rp250 juta PPnBM nya dikembalikan menjadi nol persen.

Menurut dia, ini penting karena tipe kendaraan yang masuk dalam skema Low Cost Green Car (LCGC) ini dalam skema PPnBM baru dikenakan pajak berbasis emisi.

"Dengan pengenaan skema PPnBM yang baru berbasis emisi ini yang LCGC diproyeksikan bisa naik antara 5-15 persen. Ini tergantung pada tingkat emisi gas buangnya," tutur dia.

Oleh sebab itu, Airlangga mengungkapkan, mobil yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak ini diusulkan tidak lagi dikenakan PPnBM. Namun, rincian kebijakannya masih dalam tahap pembahasan detil.

"Jadi ini masih perlu ada pembahasan detil dan belum disetujui usulan ini sehingga ini masih akan dibahas kembali," ungkap Airlangga.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Rayu Toyota Relokasi Produksi ke RI, Purbaya Tawarkan Insentif

Purbaya telah menawarkan pemberian insentif agar perusahaan otomotif Toyota mau merelokasi pusat produksi kendaraannya, dari sebelumnya di Thailand beralih ke Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut