Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta, VoxPop – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan terbaru itu diajukan untuk menguji keabsahan pencekalan yang diberlakukan aparat kepolisian terhadap Roy Suryo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Roy Suryo menetapkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.
“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dikenai wajib lapor, sempat dijemput paksa, hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Juni 2026.
Setelah itu, Roy mengajukan serangkaian praperadilan untuk menggugat berbagai tindakan hukum yang dikenakan kepadanya.
Pada permohonan terbaru ini, Roy menegaskan gugatan difokuskan pada legalitas pencekalan yang membuatnya tidak dapat bepergian ke luar negeri.
“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.
Praperadilan bernomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menjadi gugatan keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026.
Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.
Permohonan kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait keabsahan penetapan tersangka.
Sementara praperadilan ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 15 Juli 2026, berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian administrasi putusan.
